Lintas-7.com - Bogor. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pelaksanaan pelayanan yang transparan akan membuka ruang bagi semua pihak untuk ikut berperan serta dalam memberikan saran dan kritik konstruktif sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan semakin baik.
Rizwan Riswanto Ketua JPKP Nasional Bogor Raya mengatakan, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri," ucapnya. Rabu (13/11/2024)
Ekspos kinerja DPRD yang dilakukan merupakan bagian dari implementasi Undang - Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Untuk mengukur keberhasilan atau pencapaian kinerja anggota dewan, kata dia, diperlukan adanya tabel indikator layaknya pegawai di pemerintahan yakni semacam laporan akuntabilitas kinerja anggota dewan bisa saling melengkapi dalam upaya pencapaian kinerja," Pungkasnya.
Untuk itu, ia berharap DPRD Kabupaten Bogor bisa menjadi saluran rakyat untuk menyuarakan aspirasi. Ada pendekatan baru dari DPRD dengan membuka keran komunikasi dan berinteraksi dengan warga. “Intinya jangan hanya mau didatangi saja, sesekali mendatangi rakyat,” ungkap Rizwan Riswanto ini menjelaskan.
Sebab, ia mengaku hingga kini belum menemukan saluran komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bogor. Walaupun memang harus diakui mengidentifikasi wakil rakyat yang pro lingkungan itu susah.
Kinerja DPRD Kabupate Bogor perlu dibenahi. Kehadiran anggota Dewan serta efektivitas proses legislasi mendesak ditingkatkan demi hasil akhir yang lebih baik.
Reporter. Ilham Permana
Redaktur. Helena Dwi Cahyani