Lintas-7.com - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup masuk ke dalam kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program. Adapun Kementerian Kehutanan, masuk ke dalam kelompok II yang menangani urusan pemerintahan dalam ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
2. Kementerian Kehutanan, terdiri dari:
Fungsi utama Kementerian Kehutanan:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian.
Reporter. Agus Dzajuli Editor. Sopian Hadi