Lintas-7.com - Bogor. Diduga edarkan narkoba di wilayah Kota Bogor, seorang pemuda berinisial SJ (18) diamankan polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor.
Kami lakukan penyelidikan karena sering ada seorang pria yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," kata Kompol Eka Chandra kepada Radar Bogor Rabu (6/11/2024).
"Setelah kami mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya kami lakukan penangkapan pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB," tuturnya.
Pria itu ditangkap di depan sebuah warung yang beralamat di Kampung Bojong Kaum, Desa Kemang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 2 bungkus rokok yang berisi kertas putih yang didalambya terdapat narkoba jenis sintetis.
"Terduga mengakui bahwa narkotika jenis sintetis tersebut untuk diedarkan. Pelaku kemudian kami giring ke kantor sat res narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Eka.
Pelaku dijerat dentan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomoelr 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Reporter. Lisa Apriliani
Redaktur. Helena Dwi Cahyani