Lintas-7.com - Bogor. Anggota Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu bernama Saripudin (25) dan Sendi Lesmana (45), yang kerap beroperasi di Bogor, Jawa Barat. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu 486 gram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka Saripudin dan Sendi ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dari tangan Saripudin, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 484 gram dan 2,06 gram sabu dari tersangka Sendi Lesmana.
"Tersangka Saripudin ditangkap di kontrakannya di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) malam. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 484 gram," kata Bismo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
Tersangka Sendi Lesmana ditangkap hari Rabu (30/10/2024) malam di Cipaku, Bogor Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 2,06 gram sabu," tambahnya
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan Ketiga orang itu tertangkap saat mengedarkan narkoba dan terindikasi menjadi jaringan antar daerah.
"Untuk pengedar sabu merupakan Warga Sukabumi yang mengedarkan narkoba di wilayah Ciawi dan Bogor Selatan Kota Bogor. Saat tertangkap pengedar narkoba itu memiliki atau menguasai barang bukti Sabu seberat 484 gram," ujarnya.
Selain itu satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota juga menangkap pengedar tembakau sintetis yang melakukan peredaran di wilayah Kota Bogor.
Kepada pelaku polisi mengenakan pelanggaran pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Reporter. Ilham Permana
Redaktur. Helena Dwi Cahyani