-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Ditjen Gakkum ESDM Bakal Dibentuk, Imbas Banyak Tambang Ilegal

    lintas-7
    14 November 2024, 11:01 WIB Last Updated 2024-11-14T04:19:50Z

    Lintas-7.com - Jakarta. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembentukan ditjen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum). Dalam waktu dekat, ditjen ini akan mulai beroperasi.

    Pembentukan Ditjen Gakkum ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air. Berdasarkan catatan ESDM, hingga 2023 terdapat 128 laporan terkait dengan penambangan ilegal di sejumlah kasawan di Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.

    Penegakan hukum menjadi satu dari tiga pilar utama untuk membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin. Dua pilar lainnya yakni digitalisasi dan formalisasi.

    "Ada Ditjen Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan yang dipaparkan Tri, Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi dengan rincian, antara lain: 

    Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operas penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Reporter. Ahmad Chudori
    Redaktur. Taufik Hidayat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini