Lintas-7.com - Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kembali bakal melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pembongkaran ini menargetkan warung-warung yang masih nekat beroperasi setelah penataan kawasan Puncak tahap dua beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pembongkaran akan dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) besok.
"Hari Senin kami akan lakukan pembongkaran bersama Satpol PP," ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (10/11/2024).
Sebetulnya, kata Teuku Mulya, persoalan bangunan tidak berizin di kawasan Puncak telah selesai setelah dilakukannya penataan tahap dua.
Namun, masih ada sejumlah warung seperti Warpat, Puncak Asri, dan blok buah Telaga Warna yang beroperasi meski menggunakan material bangunan seadanya.
"Kewenangan DPKPP secara administrasi juga sudah selesai, tinggal penertibannya oleh Satpol PP. Seperti sekarang itu dibangun lagi, itu sudah kewenangan Satpol PP," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastyo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan.
Satpol PP melayangkan surat peringatan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri terhitung sejak Jumat 1 November 2024 lalu.
Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan yakni 7 x 24 jam masih beroperasi, maka pihaknya akan turun tangan melakukan pembongkaran.
"Kita akan eksekusi kembali, tahapannya 7x24 jam, kita sudah berikan surat peringatan, dan meminta membongkar mandiri. Tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan, kita akan tertibkan," tegas Yogi.
Reporter. Lisa Apriliani
Redaktur. Putri Indah Pratiwi