Lintas-7.com - Bogor. Gadis berusia 15 tahun berinisial EH asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, UN (43).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa pelaku memaksa dan mengancam korban dengan kekerasan.
"Korban dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (31/10/2024).
AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi bejad yang terjadi pada 11 Oktober 2024 itupun dilaporkan oleh ibu kandungnya kepada pihak kepolisian sehari setelahnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, pelaku UN ditangkap di tempatnya bekerja sebagai sekuriti salah satu perusahaan di wilayah Caringin pada Rabu 30 Oktober 2024.
"Ditangkap hari Rabu kemarin," ungkapnya.
Pewarta. Ilham Permana
Redaktur. Taufik Hidayat