Lintas-7.com - Seorang wanita berinisial A alias L ditangkap karena mencuri sepeda motor, di Bekasi.
Pelaku mengajak korban untuk berkencan ke salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, lalu membawa kabur motor korban. Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi A 4645 XGC.
Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Pol. Gurnald Patiran mengatakan kasus pencurian ini berawal saat pelaku dan korban bertemu pada acara peringatan HUT TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).
Usai menonton acara hiburan, pelaku dan korban yang sudah berkenalan kemudian sepakat untuk melakukan kencan semalam di salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Setelah berkenalan dan menonton bersama selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk check in di Hotel Cibitung Indah, Kecamatan Cibitung," katanya.
Kondisi korban yang tertidur pulas pada pukul 23.00 WIB dimanfaatkan pelaku untuk menguasai seluruh barang berharga milik korban, termasuk satu unit kendaraan bermotor.
Saat terbangun pada keesokan hari, korban baru sadar kalau barang-barang berharga miliknya sudah menghilang dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku mengambil satu sepeda motor, kemudian satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp500.000 milik korban," ucapnya.
"Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya sudah hilang. Korban membuat laporan kepolisian dan berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim melakukan pencarian pelaku," katanya.
Berdasarkan keterangan korban ditambah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi mulai melacak keberadaan pelaku.
Petugas yang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tambun Selatan kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi A 4645 XGC.
"Pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan," kata dia.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Cikarang Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk guna mengetahui kemungkinan ada korban lain. Pelaku A alias L ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter. Ahmad Chudori
Editor. Tim Lintas-7.com