Lintas - 7. Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor menyampaikan draft Rancangan APBD 2025 kepada DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna yang di selenggaran pada Selasa (8/10/2024).
Buku Rancangan APBD 2025 ini di serahkan secara langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa dengan sudah di sampaikannya Nota Keuangan, Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Maka DPRD Kota Bogor selanjutnya akan segera memulai pembahasan melalui komisi-komisi yang nantinya akan di sempurnakan dengan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.
“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan
rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang jadwalnya akan kami sampaikan kemudian, nantinya, ”kata Adit.
Sementara Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari pun juga menyampaikan dalam rapat paripurna penyusunan Rancangan APBD 2025 Kota Bogor dan telah di sesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu didalam rancangan APBD 2025, Hery menjabarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,8 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp20 miliar.
“Maka terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0,
”jelas dia
Lebih lanjut, Hery juga menjelaskan beberapa kebijakan strategis yang di alokasikan di dalam APBD 2025 di antaranya adalah lanjutan pembangunan dua unit sekolah baru yang menelan anggaran Rp36 miliar.
Serta perluasan cakupan jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran sebesar Rp50 miliar, Pembangunan UPTD Public Safety Center (PSC 119) sebesar Rp6 miliar, begitu juga pada program peremajaan persampahan guna mempertahankan Adipura, dan menyiapkan program padat karya.
Hery juga turut mengingatkan kepada TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor bahwa saat ini telah di keluarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Sehingga, Ia meminta agar TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor dapat mengharmonisasikan amanat peraturan itu dalam penyempurnaan Rancangan APBD tahun anggaran 2025.
Kami mengharapkan kita bisa mengoptimalkan waktu yang ada dalam penyusunan Rancangan APBD 2025
"Tentu dengan mengoptimalkan belanja yang merupakan prioritas pembangunan dengan tetap memperhatikan pendapatan daerah,”pungkas nya.
Reporter. Wendy Mayuda