Lintas-7.com - Membangun bangunan di atas saluran irigasi dilarang karena dapat menimbulkan banjir dan merusak saluran irigasi.
Bangunan lapak semi permanen di Jalan Raya Mohnoh Nur, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ternyata tak memiliki izin dan sudah ditegur pihak Kecamatan Leuwiliang.
Dengan maraknya pembangunan itu bakal mempersempit saluran irigasi, karenanya hal tersebut telah dilaporkan kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Itu sudah kita tegur dan pemilik bangunan sudah menghadap ke pak camat. Kita juga sudah melaporkan bangunan tersebut kepada pihak petugas tata bangunan,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, Heri Gunawan, Kamis (23/10/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan, bangunan tersebut dibangun oleh salah satu warga sekitar, bahkan hampir seluruh bangunan PKL yang ada di hamparan Jalan tersebut melanggar sepadan sungai.
"Informasinya buat toko, tapi kita tidak tahu untuk toko apa, dan yang punya memang warga sekitar,” pungkasnya.
Reporter. Lisa Apriliani
Editor. Tim. Lintas-7.com