-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Timah

    lintas-7
    21 October 2024, 18:30 WIB Last Updated 2024-10-22T04:11:24Z

    Lintas-7.com - Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

    Pada persidangan ini, Sandra diklarifikasi terkait perolehan 88 tas branded miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI. Sandra menjelaskan secara detail asal toko yang memberikan endorsement tas tersebut.

    "Terima kasih banget udah nemenin hari ini. Pokoknya saya cuma datang, saya kalau dipanggil selalu datang," kata Sandra Dewi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

    Sandra mengaku menghormati semua proses persidangan kasus yang menjerat suaminya tersebut. Dia tak banyak memberikan komentar usai persidangan.

    "Saya menghormati semua perjalanan persidangan, terima kasih teman-teman," ujarnya.

    Jaksa juga mengklarifikasi Sandra terkait pembelian tanah dan bangunan serta 141 item emas. Sandra mengatakan hanya ada 1 item emas berupa kalung yang diberikan Harvey, sementara lainnya merupakan hasil endorsement.

    Sandra juga diklarifikasi terkait mobil mewah yang dibeli Harvey yang juga disita dalam kasus tersebut. Namun, Sandra mengaku tak tahu dan tak ikut campur terkait pembelian mobil yang dilakukan Harvey.

    Diketahui, Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra mengatakan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

    Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

    Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Reporter. Ahmad Chudori
    Editor. Tim Lintas-7.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +