Lintas-7.com -Ribuan batang rokok disita dari tiga toko kelontong di beberapa Kecamatan Kota Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kota Bogor menyita 24.480 batang rokok ilegal, Kamis (17/10/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyebutkan satu toko yang terlibat berada di Kecamatan Tanah Sareal, sementara dua lainnya berada di Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bogor. Kami juga melibatkan personel dari Polresta Bogor Kota serta Dandenpom III/1 Bogor,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Rokok ilegal terbanyak ditemukan di toko Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kecamatan Tanah Sareal.
Dari warung ini, petugas menyita 692 bungkus rokok ilegal. Sedangkan di toko milik N di Kecamatan Bogor Tengah, ditemukan 179 bungkus rokok ilegal. Di toko wilayahKecamatan Bogor Timur, petugas menyita 402 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 1.224 bungkus atau sekitar 24.480 batang. “Jumlah keseluruhan 1.224 bungkus dengan total 24.480 batang rokok ilegal,” ungkap Asep.
Para pelaku yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dibina.
Namun, bagi yang melakukan pelanggaran berulang, pihak Bea Cukai akan memanggil mereka untuk tindakan lebih lanjut.
“Untuk yang pertama biasanya dikasih pembinaan. Sementara kalau yang sudah berulang, akan dipanggil oleh Bea Cukai,” ujarnya.
Semua barang bukti yang disita dalam operasi ini akan dibawa ke kantor Bea Cukai Kota Bogor dan akan dimusnahkan pada akhir tahun.
"Barang bukti disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai. Biasanya pemusnahannya akhir tahun,” ujar dia.
Reporter. Ilham Permana
Editor. Tim Lintas-7.com