-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Polri Sudah Ajukan Calon Ajudan Presiden, Pangkat Minimal Kombes

    lintas-7
    15 October 2024, 08:36 WIB Last Updated 2024-10-15T02:48:41Z

    Lintas-7.com - Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Militer Presiden atau dikenal dengan Setmilpres memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas TNI-Polri. Salah satunya adalah melakukan seleksi ajudan presiden dan wakil presiden terpilih.

    Polri telah mengajukan nama-nama calon ajudan presiden dan wakil presiden terpilih. Nantinya, seleksi akan dilaksanakan oleh Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres.

    "Setmilpres, yang laksanakan seleksi dari setmilpres. Polri hanya mengajukan nama," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).

    Namun Sandi tidak membeberkan siapa saja calon dari Polri yang diajukan ke dalam seleksi ajudan presiden-wapres terpilih.

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki calon ajudan, seperti persyaratan pangkat dan pendidikan.

    "Kita cek lagi untuk namanya, kan dinamis," kata Sandi.

    "(Minimal pangkatnya) kombes," ucap Sandi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, syarat utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota TNI atau Polri. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU. Sementara dari Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

    Adapun untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.


    Reporter. Ahmad Chudori
    Editor. Tim Lintas-7.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini