Lintas-7.com - Selebgram asal Kota Bogor, S (19) ditangkap polisi usai terbukti mengendorse situs game online terlarang di akun Instagram pribadinya selama 7 bulan terakhir.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S (19), yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait dengan perjudian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers, Senin (21/10/2024).
Bismo menyebutkan S ditangkap di tempat kos-kosan yang berlokasi di Tanahsareal, Kota Bogor. S merupakan seorang pegawai minimarket dengan pemilik akun 59 ribu pengikut atau followers.
"Akun si tersangka yang kita amankan ini memiliki follower 59 ribu. Pelaku merupakan seorang karyawan salah satu minimarket di Bogor," kata Bismo.
"Kita juga mengamankan bukti-bukti berupa screenshot transaksi dan promosi judi online melalui akun milik tersangka," imbuhnya.
Bismo menyebut S mulai mempromosikan situs judi online sejak April 2024. S kemudian ditangkap berkat patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Bahwa si tersangka S ini pada Bulan April 2024 ditawari oleh seseorang untuk jadi endorse terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini ditawari oleh seseorang tersebut dengan imbalan," kata Bismo.
Tersangka diketahui mendapat imbalan sebesar Rp2.150.000 per dua bulan untuk menjalankan endorse itu. Selama 7 bulan terakhir, tersangka sudah mendapat kiriman imbalan sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut pihaknya masih mengejar terduga pelaku yang menawarkan endorse kepada Selebgram tersebut.
"Masih kami kejar dan dalami apakah berasal dari Indonesia atau dari luar negeri. Kami juga sudah mengajukan kepada Kominfo untuk memblokir situs yang diiklankan tersebut," ucap Aji.
Reporter. Ilham Permana
Editor. Tim Lintas-7.com