Lintas-7.com - Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Tahun ini peringatan Hari Santri Nasional jatuh pada hari Selasa, esok hari. Sebelum mengikuti apel Hari Santri Nasional, perhatikan aturan berpakaian yang diperbolehkan.
Untuk memeriahkan Hari Santri Nasional 2024, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar pelaksanaan Hari Santri Nasional diisi dengan berbagai kegiatan seperti dzikir, sholawat, munajat doa, dan kegiatan positif lainnya.
Pakaian dan tata cara apel Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2024.
Hari Santri Nasional 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 27 Tahun 2024 yang memuat tata tertib serta aturan pakaian dalam apel Hari Santri 2024. Berikut rinciannya:
1. Pakaian untuk Peserta Laki-laki
Peserta laki-laki dalam apel Hari Santri Nasional 2024 diwajibkan menggunakan sarung. Warna sarung dapat menyesuaikan, tetapi diutamakan untuk memilih warna yang netral dan sopan. Atasan yang harus digunakan adalah kemeja putih polos. Selain itu, peserta laki-laki juga diharapkan mengenakan peci hitam.
2. Pakaian untuk Peserta Perempuan
Selanjutnya, peserta perempuan dalam apel ini diharapkan menyesuaikan pakaian dengan tetap mengikuti aturan kesopanan. Umumnya, peserta perempuan bisa menggunakan busana muslimah seperti rok atau gamis. Penggunaan kerudung atau jilbab diutamakan berwarna senada atau berwarna netral.
Selanjutnya, berikut ini adalah tata tertib atau ketentuan yang berlaku untuk Apel Hari Santri 2024.
1. Apel Hari Santri 2024 dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 waktu setempat dengan tema 'Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan'.
2. Amanat Apel Hari Santri 2024 dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Agama RI dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
3. Peserta apel laki-laki diwajibkan menggunakan sarung, atasan putih, dan peci hitam; untuk peserta perempuan, pakaian dapat disesuaikan dengan aturan kesopanan.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menginformasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 kepada pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan pejabat terkait lainnya mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 melalui website, media sosial, atau media lainnya.
Reporter. Agus Dzajuli
Editor. Tim. Lintas-7.com