-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Oknum ASN Jadi Tersangka, Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Cianjur

    lintas-7
    25 October 2024, 13:40 WIB Last Updated 2024-10-25T06:42:45Z

    Lintas-7.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda berinisial DR ini, diduga telah melakukan kampanye dengan mengajak kaum ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sehingga rekaman video tersebut, beredar dan tampak oknum ASN tersebut, tengah mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.


    Setelah videonya viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi 57 detik, seseorang mengkampanyekan dan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Cianjur, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda berinisial (DR), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Cianjur menetapkan oknum ASN itu sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur.


    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan jika oknum ASN Kecamatan Pasirkuda berinisial DR sudah tetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur. Setelah videonya viral di media sosial (Medsos) mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Cianjur.


    "Memang berkas perkara kasus pelanggaran tindak pidana pelanggaran Pilkada tersangka DR tersebut, sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur oleh penyidik,” kata Tono kepada awak media Jumat (25/10/2024).


    Dari tangan tersangkanya DR, kata Tono, penyidik, berhasil menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah Handphone jenis jenis Vivo.


    "Oknum DR tersangka tindak pidana pelanggaran Pilkada tersebut, dijerat Pasal188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya.

    Pewarta. Yudi Rustandi
    Editor. Tim. Lintas-7.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini