Lintas-7.com - Polisi Gadungan Mengaku berpangkat AKP diamankan oleh tim Opsnal Unit 4 @jatanraspoldametrojaya dengan modus mencuri motor korban," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (18/10/2024).
Karena melakukan tipu-tipu di Bekasi. Dalam aksinya, pelaku tersebut mengaku-aku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris (AKP).
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor kepada korban.
Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya," jelas Girindra.
Pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Dia lalu berpura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mencari makan.
"Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur," ungkapnya.
Girindra mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Korbannya rata-rata komunitas ojol.
Dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online," ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter. Agus Dzajuli
Editor. Tim Lintas-7.com