-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Kejagung Tangkap Selebgram Asal Palembang Al Naura, 5 Bulan di Jepang

    lintas-7
    26 October 2024, 12:04 WIB Last Updated 2024-10-26T13:30:12Z

    Lintas-7.com - Tim Kejaksaan Agung RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan buronan tersebut merupakan selebgram asal Palembang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.

    Sebagaimana diberitakan Antara, Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.

    Putusan MA itu menganulir putusan bebas Naura sebelumnya.

    "Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10/2024).

    Dia menjelaskan, upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

    Terpidana Al Naura, sambung dia, diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Al Naura sudah 5 bulan berada di Jepang.

    Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan Red Notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

    Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

    "Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur dia.

    Pewarta. Ahmad Chudori
    Editor. Tim. Lintas-7.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini