Lintas-7.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penangkapan Ronald Tannur dilakukan pada pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). Penangkapan dalam rangka eksekusi Tannur ke penjara.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," sambungnya.
Harli mengatakan, saat ditangkap Tannur tidak melawan. Saat ini Tannur sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," pungkasnya.
Pewarta. Agus Dzajuli
Editor. Tim. Lintas-7.com