Lintas-7.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, ditangkap jaksa. Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain tiga hakim tersebut, Kejagung juga mengamankan satu orang perempuan.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap kasus pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) kekasihnya.
Ketiga hakim yang kena OTT Kejagung itu adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Ketiga hakim yang kena OTT Kejagung itu adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ia tak menjelaskan secara detail pemeriksaan tersebut, termasuk nilai suap atau gratifikasi yang diterima ketiganya dalam kasus Ronald Tannur. Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan ketiga tersangka.
“Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” bebernya.
Reporter. Ahmad Chudori
Editor. Tim. Lintas-7.com