PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu ditutup secara serentak.
Ketiga titik perlintasan sebidang liar itu ditutup serentak pada hari ini. Ketiga perlintasan liar itu adalah:
1. Km 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parungkuda,
2. Km 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04, Kp. Bojong Astana, Ds. Langengsari, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
3. Km 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang-Stasiun Cilejit di Kp. Salimah RT 007/02, Desa Gintung Cilejit, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penutupan perlintasan liar itu karena tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang. Sejak Januari sampai Oktober 2024, tercatat ada 116 kecelakaan yang menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat, dan 112 orang meninggal dunia.
Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat, dan dari BTP kelas 1 Jakarta serta Direktorat Keselamatan DJKA.
"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Ixfan.
Dia mengungkapkan, sebelumnya terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, perlintasan resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub, maupun swadaya masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.
Ixfan mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Ixfan.
Pewarta. Lisa Nathalia
Redaktur. Helena Dwi Cahyani