Lintas-7. Jakarta. Kabupaten Bogor merupakan satu dari tujuh kabupaten yang sudah diterima Pemerintah Pusat untuk melakukan pemekaran wilayah.
Sejak akhir tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima setidaknya sembilan usulan pemekaran wilayah yang berasal dari tujuh wilayah induk di Jawa Barat.
Kabupaten Bogor dengan luas wilayah mencapai 2.991,78 kilometer persegi telah disetujui untuk membagi wilayahnya ke dalam dua daerah otonom baru (DOB) sekaligus.
Terhitung 2,734 juta jiwa dari total penduduk Kabupaten Bogor yang mencapai 5,682 juta jiwa akan pindah dan meninggalkan Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor Barat menjadi calon DOB pertama yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat yang kemudian berkasnya langsung diserahkan dan diterima oleh Kemendagri.
CDOB Bogor Barat akan memiliki 14 kecamatan dengan luas mencapai 1.334,76 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebesar 1.681.341 jiwa pada akhir tahun 2023.
Adapun 14 kecamatan akan berpisah dari Kabupaten Bogor antara lain adalah wilayah Kecamatan Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Dramaga, Sukajaya, Leuwisadeng, dan Tenjolaya.
Kecamatan Cigudeg direncanakan akan menjadi ibukota dan pusat pemerintahan dari CDOB Kabupaten Bogor Barat.
Selanjutnya DOB kedua yang akan terbentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Bogor adalah Kabupaten Bogor Timur.
CDOB Bogor Timur akan memiliki luas wilayah sekitar 786,65 kilometer persegi yang terdiri dari tujuh kecamatan meliputi Kecamatan Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Kelapanunggal, dan Tanjungsari.
Sebanyak 1.053.048 jiwa penduduk diperkirakan akan pindah dan meninggalkan Kabupaten Bogor.
Kecamatan Jonggol direncanakan akan menjadi ibukota kabupaten dan pusat pemerintahan dari CDOB Kabupaten Bogor Timur.
Kendati sudah ramai diperbincangkan hingga dinilai sudah siap dimekarkan, akan tetapi kendala berupa aturan moratorium DOB yang masih diberlakukan membuat usulan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor harus tertunda.
Masih berlakunya aturan moratorium DOB juga membuat sejumlah usulan pemekaran wilayah dari berbagai daerah di Indonesia mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.
Reporter. Ahmad Chudori