Lintas-7.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori kasasi dari pihak Jessica dan pengucapan sumpah penemu bukti baru oleh Helmi Bostam.
Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica sudah pernah mengajukan PK tetapi ditolak. Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Redaktur. Helena Dwi Cahyani