-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Jessica Wongso Hadiri Sidang PK Jilid II "Kopi Sianida" di Pengadilan Negeri Jakpus

    lintas-7
    29 October 2024, 14:56 WIB Last Updated 2024-10-29T09:19:42Z


    Lintas-7.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori kasasi dari pihak Jessica dan pengucapan sumpah penemu bukti baru oleh Helmi Bostam.

    Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica sudah pernah mengajukan PK tetapi ditolak. Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.

    Redaktur. Helena Dwi Cahyani

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini