-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA

    lintas-7
    07 October 2024, 20:35 WIB Last Updated 2024-10-07T14:34:24Z

    Lintas-7. Jakarta. Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung.

    Salah satu agenda hari pertama aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

    Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini. Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua. 

    "Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan  dan perlindungan profesi Hakim,” ujar Jusran.

    Dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian, 

    Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya. Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan mengupayakan adanya landasan hukum yang  kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui  UU Jabatan Hakim.

    “Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum,” ujar Jusran.

    Kedua, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini Mendorong pengesahan undang-undang  yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). 

    Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung.

    "Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak 
    manapun,” katanya.

    Ketiga, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Hal ini dinilai mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.

    Termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. Jusran menyampaikan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi.

    "Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga,” tutupnya.


    Reporter. Ahmad Chudori
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +