Lintas-7.com - Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Persidangan dimulai siang ini.
"Dijadwalkan jam 11.00 WIB (sidangnya)," kata pengacara Armor, Irawansyah, saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Armor Toreador (25), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada Armor.
Dalam kasus ini, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam kasus tersebut. Saat ini, Armor ditahan di Polres Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut.
Jaksa sebelumnya menyampaikan perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Armor Toreador Gustifante kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Agenda sidang perdana Armor adalah pembacaan dakwaan.
Pewarta. Ilham Permana
Editor. Tim. Lintas-7.com