Lintas-7.com - Jakarta. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Bersama Presiden KSPI Said Iqbal akan memimpin langsung aksi ribuan buruh yang akan mendengarkan langsung putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
Ribuan buruh kembali akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta hari ini, Kamis (31/11/2024). Mereka akan mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Undang Undang Cipta Kerja.
Massa buruh akan berkumpul pada pukul 09.15 WIB di IRTI/Depan Balaikota Jakarta dan Patung Kuda indosat. Kemudian ribuan buruh akan melakukan long march ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
Rangkaian panjang aksi sudah dilakukan buruh Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja yang aangat merugikan buruh dan masa depan buruh," kata Said Iqbal.
"Di dalam persidangan MK kuasa hukum buruh sudah memberikan dasar argumentasi yang kuat untuk gugatan tersebut. Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat Majelis Hakim MK Yang Mulia akan memutuskan dengan seadil-adilnya dan perjuangan panjang Buruh tidak akan sia-sia," lanjutnya.
Ada 7 Poin Penting Dalam Gugatan Buruh di MK :
1. Sistem Pengupahan
2. Outsourcing
3. Masalah PHK
4. PKWT ( Soal Kontrak Kerja )
5. Tenaga Kerja Asing
6. Istirahat Panjang dan Cuti
7. Kepastian Upah Untuk Pekerja Perempuan Yang Menjalani Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
Dia bilang UU Cipta Kerja sangat dirasakan dampaknya merugikan Buruh dan juga masa depan Buruh Indonesia.
"Kami juga berharap sebagai Presiden Buruh aksi yang akan dilaksanakan hari ini 31 Oktober berjalan dengan damai di seluruh Indonesia," sebutnya.
Pewarta. Ahmad Chudori
Redaktur. Taufik Hidayat