-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Bobi Candra Bos Tambang Ilegal di Tangkap, Punya Aset Rp 13 Miliar

    lintas-7
    22 October 2024, 18:31 WIB Last Updated 2024-10-22T12:31:18Z


    Lintas-7.com - Harta kekayaan bos batu bara Muara Enim, yaitu Bobi Candra (BC), 33 tahun, yang ditaksir senilai Rp13 miliar, dirampas oleh negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang ilegal. Bobi ditangkap oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober 2024.

    Bobi Candra yang merupakan kakak dari pembalap motor nasional berinisial DT digerebek saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas.

    Dari hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport. total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.

    Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

    “Tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Sumsel,” kata Bagus saat gelar perkara pada Senin 21 Oktober 2024.

    Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

    "Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019," ungkap Bagus.

    Bagus mengatakan, rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.

    “Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI No.

    3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

    Reporter. Ahmad Chudori
    Editor. Tim. Lintas-7.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini