Lintas-7. Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyampaikan, anggota legislatif diwajibkan cuti jika ingin ikut berkampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, aturan wajib cuti itu telah diatur pada PKPU nomor 13 Tahun 2024.
Pada PKPU tersebut dijelaskan, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Aturanya cuti itu diatur di PKPU 13, anggota Dewan itu kan masuk kedalam pejabat daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 termasuk bunyinya pejabat daerah dan anggota dewan,” kata Ridwan Arifin, Kamis 10 Oktober 2024.
Ia memaparkan, cuti kampanye untuk anggota DPR atau DPRD harus seiizin dan sepengetahuan pimpinan DPR atau DPRD tersebut.
“Mekanisme untuk kampanye dalam hal ini itu harus cuti, nah cuti kampanye ini siapa yang memberikan izin, kalau anggota dewan itu di internalnya ketua Dewan,” pungkasnya.
Reporter. Lisa Apriliani