Lintas - 7. Banten - Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Konferensi Pers kasus pembunuhan anak dan menghadirkan 5 (lima) tersangka lainnya, kasus pembunuhan anak terlilit lakban yang ditemukan tewas di pantai Cihara, Lebak, pada Senin 23 September 2024.
Tak hanya itu. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara saat gelar konferensi pers menjelaskan, menyebarkan kasus ini melibatkan Resmob Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Resmob Polres Lebak dalam waktu 2 X 24.
Alhasil para pelaku pembunuhan bisa ditangkap dengan peran yang berbeda, Kelima pelaku yakni Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).
Pelaku utama yakni 2 tersangka perempuan dan 1 lainnya ikut sebagai eksekutor pembunuhan, sementara 2 (dua) tersangka laki-laki lainnya nya membantu membuang korban, ”kata dia
Motif sementara yang kami dalami ini adalah, pelaku SH (Saenah) dan EM (Emi) itu sakit hati, karena perlakuan dari ibu korban bahwa saudara A ibu korban sering memarahi anak dari SH,
Tak hanya itu, berkaitan juga dengan pinjol, jadi SH dan RH (Ridho) ini memiliki hutang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban,
”kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kemas juga “mengatakan, tersangka Emi atas perintah Saenah dan Ridho menjanjikan uang Rp 50 juta untuk mengeksekusi korban. Emi berakhir ikut korban hingga meninggal dunia.
“Untuk pelaku EM atas perintah SH dan RH itu di imingi-imingi uang Rp 50 juta untuk ikut serta dalam kasus pembunuhan,” kata nya
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni UH (Ujang Hildan) dan YH (Yayan Hariyanto) berperan membantu pelaku ketiga untuk membuang mayat korban. Kedua pelaku ini menjanjikan uang masing-masing Rp 100 ribu, "ujarnya
Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain, pakaian dan perhiasan yang digunakan korban, lakban yang terpasang pada wajah korban,1 (satu) buah dus HP ibu korban
1 (satu) buah gunting 1 (satu) buah shock breaker motor.
Dan 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX Nopol B 4563 VSM 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat POP, Nopol A 4700 YA, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat Nopol A 2824 DE, serta 6 (enam) unit Hand Phone dan 1 (satu) buah kunci kamar kontrakan
Maka atas perbuatan pelaku di persangkakan dengan Delik Pidana, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan”
serupa diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana, ”pungkas Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara. [Redaksi]