-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Hore... Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Melindungi Hak Pejuang LIngkungan Hidup

    lintas-7
    18 September 2024, 16:16 WIB Last Updated 2024-09-18T09:37:18Z


    Lintas-7.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan aturan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat pada 30 Agustus 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, negara memberikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup.


    Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menegaskan pejuang lingkungan hidup tidak bisa dipidana dan dituntut secara perdata. Keamanan pejuang lingkungan dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024.


    Menurutnya institusi lain seperti Kejagung hingga Mahkamah Agung juga telah memiliki pedoman ketika melakukan proses hukum terhadap para pejuang lingkungan hidup tersebut. Karena itu dia berharap, dengan terbitnya Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 maka pejuang lingkungan hidup dapat benar-benar terlindungi.


    Permen ini merupakan langkah awal perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, tadi kan ada Jaksa Agung memiliki pedoman ada juga di Mahkamah Agung, dan kita harapkan dengan adanya Permen ini maka bentuk perlindungan terhadap para pejuang lingmungan hidup yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pejuang lingkungan hidup maka akan lebih terlindungi di awal," jelasnya.


    Dia berharap dengan adanya aturan tersebut maka tingkat partisipasi publik dalam menjaga serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat meningkat.


    "Dengan adanya Permen ini kami menyakini upaya kita dalam mendorong partisipasi publik dalam perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik akan lebih meningkat dan efektif, di samping itu juga para pejuang lingkungan hidup ini dapat terlindungi," harapnya.


    Reporter.  Ilham Permana

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini