-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Fenomena Surat Yang dikeluarkan Partai Politik Pada Pilkada Serentak 2024

    lintas-7
    17 August 2024, 08:00 WIB Last Updated 2024-08-17T02:12:18Z


    BOGOR, LINTAS - 7.com, - Sebentar lagi di berbagai belahan tanah air Indonesia akan menghadapi persiapan pesta demokrasi, Pilkada serentak 2024, pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga Bupati serta Wakil Bupati, di berbagai daerah.


    Di gelar secara serentak di laksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang, menentukan hak nya dalam memilih pemimpin yang ada di wilayah nya masing-masing, hingga ke daerah.


    Hal ini secara fenomena terjadi, banyak kader potensial dari berbagai partai poltik menerima surat dari partai politik, secara bersamaan, pada  

    Jumat (16/08/2024), sore.


    Ada dari partai politik tingkat Kota/Kabupaten, bahkan ada juga dari tingkat Provinsi dan Pusat. 


    "Tapi ini sebuah kebanggaan juga sih, dapet surat tugas dari partai politik, "ungkapnya 


    Sebab untuk mendapatkan kepercayaan dari partai politik, dirinya harus menjadi figur yang berpotensial.


    Agar dapat mendongkrak elektabilitas dan khususnya juga kepada partai, yang telah memberikan tugas, kepada nya. Berikut uraian nya   : 


    • Surat Tugas

    Biasanya di berikan oleh pengurus partai ke satu calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang telah di tentukan, ini  sebagai perintah awal partai.


    Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai.


    Jika lolos surat tugas sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan lanjutan ke level kedua yakni :


    • Surat Rekomendasi

    Dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut.


    Sedangkan, jika tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut tentunya di anggap gugur dan dirinya juga tidak mendapatkan surat rekomendasi dari partai politik.


    Namun, ada juga para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa di berikan surat tugas terlebih dahulu.


    Kini setelah surat rekomendasi di dapat dari partai politik maka calonnya pun juga harus sesuai, dan segera di jalankan.


    Maka pembahasan pun masuk ke dalam agenda pengurus pusat partai politik selanjutnya akan segera mengeluarkan.


    • SK (Surat Keputusan) Pasangan Calon

    Dan segera, mereka yang telah di usung untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini