BOGOR, LINTAS - 7.com, - Sebentar lagi di berbagai belahan tanah air Indonesia akan menghadapi persiapan pesta demokrasi, Pilkada serentak 2024, pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga Bupati serta Wakil Bupati, di berbagai daerah.
Di gelar secara serentak di laksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang, menentukan hak nya dalam memilih pemimpin yang ada di wilayah nya masing-masing, hingga ke daerah.
Hal ini secara fenomena terjadi, banyak kader potensial dari berbagai partai poltik menerima surat dari partai politik, secara bersamaan, pada
Jumat (16/08/2024), sore.
Ada dari partai politik tingkat Kota/Kabupaten, bahkan ada juga dari tingkat Provinsi dan Pusat.
"Tapi ini sebuah kebanggaan juga sih, dapet surat tugas dari partai politik, "ungkapnya
Sebab untuk mendapatkan kepercayaan dari partai politik, dirinya harus menjadi figur yang berpotensial.
Agar dapat mendongkrak elektabilitas dan khususnya juga kepada partai, yang telah memberikan tugas, kepada nya. Berikut uraian nya :
• Surat Tugas
Biasanya di berikan oleh pengurus partai ke satu calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang telah di tentukan, ini sebagai perintah awal partai.
Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai.
Jika lolos surat tugas sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan lanjutan ke level kedua yakni :
• Surat Rekomendasi
Dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut.
Sedangkan, jika tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut tentunya di anggap gugur dan dirinya juga tidak mendapatkan surat rekomendasi dari partai politik.
Namun, ada juga para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa di berikan surat tugas terlebih dahulu.
Kini setelah surat rekomendasi di dapat dari partai politik maka calonnya pun juga harus sesuai, dan segera di jalankan.
Maka pembahasan pun masuk ke dalam agenda pengurus pusat partai politik selanjutnya akan segera mengeluarkan.
• SK (Surat Keputusan) Pasangan Calon
Dan segera, mereka yang telah di usung untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Redaksi