Lintas-7, Jakarta,. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada. Tentang batas usia untuk maju Pilkada yang akan datang.
Mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah, dan menyebutkan calon gubernur wakil gubernur itu, minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Serta diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih, akan dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan ini artinya, Baleg mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.
Editor : Redaksi